Puluhan orang yang tergabung dalam Koalisi Anti Komersialisasi
Pendidikan (KAKP) mendatangi dan menggelar aksi di depan gedung Mahkamah
Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (28/11/2011). Dalam aksinya, KAKP
mendesak MK mengeluarkan provisi agar kegiatan sekolah RSBI di seluruh
Indonesia dihentikan sampai ada putusan final dan mengikat.
Mereka juga menyerahkan naskah gugatan terhadap rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI).
Kami memohon MK memutuskan menghentikan operasional dan anggaran semua RSBI di Indonesia sampai ada putusan MK terkait hal ini.
Pemerhati pendidikan yang juga menjadi peserta aksi, Jimmy Paat,
mengatakan, penyelenggaraan RSBI diyakini melanggar hak konstitusi
sebagian warga negara dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan
dasar.
Pendidikan yang sejatinya merupakan prasyarat bagi pelaksanaan hak
asasi manusia dirancang dan dibatasi tidak untuk seluruh rakyat
Indonesia. Ini tecermin dengan adanya ketentuan mengenai RSBI, kata
Jimmy di sela-sela aksi.
Menurut dia, penyelenggaraan RSBI juga memicu dualisme sistem
pendidikan nasional karena mengacu pada kurikulum yang terdapat pada
lembaga pendidikan negara-negara Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan
Pembangunan (OECD). Selain itu, kata dia, penyelenggaraan RSBI pada
sekolah publik juga melanggar sila kelima Pancasila, Keadilan Sosial
bagi Seluruh Rakyat Indonesia, karena RSBI tidak dapat diakses anak-anak
dari keluarga miskin.
Atas dasar itu, KAKP menilai, RSBI melanggar konstitusi karena
bertentangan dengan semangat dan kewajiban negara mencerdaskan kehidupan
bangsa serta menimbulkan dualisme sistem dan liberalisasi pendidikan di
Indonesia. Selain itu, RSBI juga dianggap menimbulkan diskriminasi dan
kastanisasi dalam bidang pendidikan serta berpotensi menghilangkan jati
diri bangsa Indonesia yang berbahasa Indonesia.
Selanjutnya, KAKP melalui tim kuasa hukum mengajukan permohonan
judicial review pada Pasal 50 Ayat 3 Undang-Undang Sistem Pendidikan
Nasional (UU Sisdiknas) kepada MK dengan harapan majelis hakim MK
mangabulkan permohonan pembatalan Pasal 50 Ayat 3 UU Sisdiknas.
Kami memohon MK memutuskan menghentikan operasional dan anggaran
seluruh RSBI di Indonesia sampai ada putusan MK terkait hal ini, kata
Jimmy.
Dia menambahkan, penyelenggaraan RSBI didasari pada Pasal 50 Ayat 3
UU No 20/2003 tentang Sisdiknas. Pasal tersebut berbunyi, pemerintah dan
pemerintah daerah menyelenggarakan sekurang-kurangnya satu satuan
pendidikan pada semua jenjang pendidikan untuk dikembangkan menjadi
satuan pendidikan yang bertaraf internasional.
Guna mendukung pemenuhan pasal tersebut, tambahnya, pemerintah
mengeluarkan beberapa peraturan, seperti PP No 17/2010 tentang
pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta Permendiknas No 78/2009
tentang penyelenggaraan sekolah bertaraf internasional yang kemudian
menjadi dasar penyelenggara RSBI untuk memungut bayaran yang tinggi
kepada warga negara................
Sumber: Kompas.Com
Berita Lengkap: http://edukasi.kompas.com/read/2011/12/28/14583678/Eksistensi.RSBI.Digugat.ke.Mahkamah.Konstitusi
No comments:
Post a Comment