Wednesday, March 6, 2013

Delima Tunjangan Sertifikasi Guru


ILUSTRASI: Sampai akhir 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mencatat ada Rp 10 triliun tunjangan guru yang belum disalurkan ke rekening guru dari Rp 40 triliun dana tunjangan yang sudah ditransfer pemerintah pusat ke rekening pemerintah daerah.



JAKARTA, KOMPAS.com – Menanggapi temuan tunjangan profesi guru yang mengendap di rekening pemerintah daerah, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Haryono Umar, berharap bahwa masalah ini harus segera diselesaikan. Apalagi, dananya mencapai Rp 10 triliun dan berpengaruh pada pengembangan pendidikan dan kesejahteraan rakyat.

"Kalau diendapkan begini yang jadi sorotan kan bunga simpanannya. Kami berharap pengendapan ini tidak berujung pada korupsi," tegas Haryono di Jakarta, Rabu (6/3/2013).

Untuk mengantisipasi korupsi di bidang pendidikan, Kemendikbud memang telah membahasnya dalam pertemuan bersama Kemen Keuangan, Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan dalam pertemuan tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan.

Inspektorat Jenderal Kemendikbud juga menemukan dana transfer daerah yang semestinya digunakan untuk tunjangan profesi guru mengendap di rekening daerah sebanyak Rp 10 triliun. Hal ini diketahui pada Juli tahun lalu setelah dilakukan penelusuran.

"Jadi dana transfer daerah periode 2011-2012 itu ada Rp 40 triliun untuk tunjangan profesi. Saat dicek bulan Juli, yang ditransfer ke rekening guru hanya Rp 30 triliun. Sisanya ini mengendap," kata Haryono.

Haryono mengatakan sekitar 70 persen dari anggaran fungsi pendidikan yang berasal dari APBN merupakan dana transfer daerah. Salah satunya berbentuk tunjangan profesi guru yang ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke kas daerah.

"Coba apabila 50 persennya saja dari 220 triliun anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah menguap, bagaimana pendidikan bisa berkualitas?" ungkapnya

Sementara itu, pagi ini, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) diberitakan melaporkan Kemendikbud ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait dengan tidak utuhnya tunjangan profesi guru yang diterima.


Possting by: Wahyudi Abdillah,S.Pd

No comments:

Post a Comment