JAKARTA, KOMPAS.com – Menanggapi temuan tunjangan
profesi guru yang mengendap di rekening pemerintah daerah, Inspektur
Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Haryono
Umar, berharap bahwa masalah ini harus segera diselesaikan. Apalagi,
dananya mencapai Rp 10 triliun dan berpengaruh pada pengembangan
pendidikan dan kesejahteraan rakyat.
"Kalau diendapkan begini
yang jadi sorotan kan bunga simpanannya. Kami berharap pengendapan ini
tidak berujung pada korupsi," tegas Haryono di Jakarta, Rabu (6/3/2013).
Untuk
mengantisipasi korupsi di bidang pendidikan, Kemendikbud memang telah
membahasnya dalam pertemuan bersama Kemen Keuangan, Kementerian Agama
dan Kementerian Dalam Negeri. Bahkan dalam pertemuan tersebut Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dilibatkan.
Inspektorat
Jenderal Kemendikbud juga menemukan dana transfer daerah yang
semestinya digunakan untuk tunjangan profesi guru mengendap di rekening
daerah sebanyak Rp 10 triliun. Hal ini diketahui pada Juli tahun lalu
setelah dilakukan penelusuran.
"Jadi dana transfer daerah periode
2011-2012 itu ada Rp 40 triliun untuk tunjangan profesi. Saat dicek
bulan Juli, yang ditransfer ke rekening guru hanya Rp 30 triliun.
Sisanya ini mengendap," kata Haryono.
Haryono mengatakan sekitar
70 persen dari anggaran fungsi pendidikan yang berasal dari APBN
merupakan dana transfer daerah. Salah satunya berbentuk tunjangan
profesi guru yang ditransfer langsung dari Kementerian Keuangan ke kas
daerah.
"Coba apabila 50 persennya saja dari 220 triliun
anggaran fungsi pendidikan yang ditransfer ke daerah menguap, bagaimana
pendidikan bisa berkualitas?" ungkapnya
Sementara itu, pagi
ini, Federasi Guru Independen Indonesia (FGII) diberitakan melaporkan
Kemendikbud ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) terkait dengan tidak
utuhnya tunjangan profesi guru yang diterima.
No comments:
Post a Comment